Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pemerintah Melalui RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra bagi Tenaga Kesehatan

Pemerintah Melalui RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra bagi Tenaga Kesehatan
Ilustrasi palu penetapan RUU Kesehatan. (The Andal Post/Aini)

Hak bagi Nakes

Selain adanya usulan baru dari Pemerintah, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan juga tetap masih dicantumkan. Hal ini karena hak tersebut sebelumnya memang telah tertuang dalam Undang Undang Kesehatan sehingga tidak hilang.

Khususnya pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296.

Termasuk juga mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Potret Juru Bicara Kemenkes RI | Sumber Kemenkes

Lebih lanjut, Syahril menuturkan, pemerintah telah memberikan usulan terkait adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

Yakni bagi yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328. 

Adapun pertimbangan penghapusan pada substansi tersebut karena termasuk ke dalam substansi hukum pidana atau perdata.

‘’Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,’’ kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu. (rnh/ads)