ANDALPOST.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan segera mengajukan usulan revisi terhadap UU Koperasi kepada DPR RI.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya perkara penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud menilai bahwa revisi ini mendesak untuk dilakukan karena maraknya penipuan dan pencurian uang rakyat.
Revisi UU Koperasi
“Kita mohon pengertian kepada DPR RI. Kita akan (usulkan) revisi UU Koperasi. (Saat ini) dalam UU Koperasi, koperasi mengawasi dirinya sendiri. Menteri Koperasi, Pemerintah, tidak bisa ikut ke dalam (pengawasan). Baru sesudah terjadi sesuatu, dipaksa ikut oleh hukum,” kata Mahfud saat memberikan keterangan usai menggelar rapat koordinasi, Jumat sore (27/01/2023).
Dari keterangannya, salah satu poin yang diisyaratkan akan direvisi dalam UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah terkait aturan pengawasan yang kompleks. Mahfud membandingkannya dengan aturan pengawasan dalam UU Perbankan.
“Kalau dalam UU Perbankan ada pengawasnya. Oleh sebab itu, mohon pengertiannya, kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan berkedok koperasi bisa diadili dan ditangkal untuk masa-masa yang akan datang,” lanjutnya.
Sejalan dengan upaya perlindungan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat, Mahfud mengimbau masyarakat untuk dapat selektif dan berhati-hati dalam menyimpan uang. Berkaca dari kasus Indosurya, ia mengatakan banyak pihak akan direpotkan ketika pelanggaran terjadi.