“Jangan sembarang menyimpan uang di koperasi juga. Hati-hati memilih tempat menyimpan uang, membeli saham atau apapun itu namanya.”
“Pilih lembaga-lembaga resmi yang diatur dalam Undang Undang dan menjamin keamanan uang. Karena pada akhirnya (jika terjadi kasus seperti Indosurya) kita semua yang jadi repot,” pungkasnya.
Masyarakat harus Berhati-hati
Lebih lanjut, Mahfud turut mengingatkan masyarakat agar tidak takluk terhadap praktik mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat seperti terjadi dalam kasus Indosurya.
Persidangan pidana pertama kasus Indosurya mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia, dengan total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp106 triliun dari 23.000 korban.
Putusan Pengadilan Niaga telah memenangkan gugatan terhadap Indosurya. Pemerintah akan segera melaksanakan pengambilan dan penghitungan aset Indosurya, untuk kemudian dibagikan kepada nasabah yang menjadi korban.
Henry Surya selaku bos Indosurya dan terdakwa kasus tersebut dituntut 20 tahun penjar. Selain penjara ia juga didenda sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan pada persidangan terakhir. Sempat mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Henry Surya divonis bebas dari segala dakwaan pada Selasa (24/01/2023).
(lth/fau)