ANDALPOST.COM – Pemilik warung bakso dikawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat baru-baru ini menjadi viral di sosial media. Hal itu lantaran ia digerebek oleh warga ketika buka pada siang hari di bulan Ramadhan, Selasa (28/3/2023).
Perkara tersebut bahkan sampai mendapatkan respon langsung dari MUI. Ketua umum MUI Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji meminta kepada aparat untuk bertindak tegas terhadap aksi pemilik warung bakso yang tetap beroperasi pada siang hari di bulan Ramadhan.
“Saya minta pemerintah menindak tegas pemilik warung. Yang nekad beroperasi saat siang hari pada bulan suci Ramadhan.” tutur Aji.
Permintaan ketua MUI Bogor ini kepada para aparat ini bukan tanpa alasan, melainkan karena sebelumnya sudah ada surat kesepakatan bersama (SKB).
Salah satu kesepakatan tersebut terdapat pejanjian mengenai rumah makan, restoran dan tempat makan lainnya hanya diperbolehkan mulai membuka usahanya pada pukul 16.00 sampai 04.00 WIB.
“Kalau ada orang yang tidak berpuasa, itu bukan persoalan. Akan tetapi masyarakat juga harus saling menghargai dan menghormati. Kalau ada yang tidak puasa silahkan tidak berpuasa, tapi mesti punya akhlak, menghormati yang berpuasa.” tutur Aji.
Berlaku Sampai ke Wilayah Megamendung
Disamping itu, berdasarkan keterangan dari Iwan (Trantib Kecamatan Megamendung) warung bakso itu sebenarnya bukanlah digerebek oleh warga. Melainkan hanya dua orang yang datang ke warung tersebut dan mengingatkan perihal kesepakatan sebelumnya.
Lagi pula, tindakan warga tersebut sesuai dengan perjanjian SKB. Yang telah disetujui dan ditandatangani oleh MUI, Kepala KUA, Camat, Kapolsek, Danramil dan Kasi Trantib.
“Betul itu kejadiannya di Cipayung Girang (masuk wilayah Kecamatan Megamendung). Jadi hanya ada dua orang yang datangi lokasi, bukan beramai-ramai didatangi oleh warga. Datang cuma untuk mengingatkan.” tutur Iwan.
“Kita punya Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Salah satu isinya itu bahwa setiap restoran, rumah makan, diperintahkan untuk mulai buka jam 4 sore sampai sahur. Itu berlaku untuk semua restoran di Kawasan Megamendung.” tambah Iwan.
“Jadi penegasan, kalau aturan resmi dari Pemkab Bogor belum ada, ini aturan kewilayahan saja. Surat Kesepakatan Bersama itu kan ditandatangani ketua MUI, Kepala KUA, Camat, Kapolsek, Danramil dan Kasi Trantib.” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.