Dilaporkan, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada bulan Agustus 2023 ke depan.
Sedangkan, dari bulan Mei hingga Juli 2023, akan direncanakan suatu bimbingan teknis terkait isu ini kepada masyarakat oleh pemerintah.
“Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten atau kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat,” ucap Budi.
Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan mengenai kebijakan penonaktifan KTP ini, yang tidak ada kaitannya dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, seperti apa yang masyarakat kira.
Budi mengatakan, bahwa kebijakan ini dilakukan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013, mengenai Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan alasan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023. Mengenai, Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penerbitan surat tersebut akan digunakan, untuk melaksanakan penonaktifan KTP warga Jakarta yang sudah tidak ‘aktif’.
“Ini merupakan upaya penerbitan administrasi kependudukan di mana pendudukan ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” kata Budi.
“Kepadatan pendudukan saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial. Terutama, pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja, dan lingkungan,” lanjutnya. (ala/adk)