ANDALPOST.COM – Indonesia telah mencabut larangan akan ekspor pasir laut yang telah diberlakukan selama 20 tahun atau sejak tahun 2003. Pencabutan kebijakan tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani persetujuan keputusan tersebut pada Senin, (15/5/2023), dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Awalnya, pelarangan atas ekspor pasir laut oleh pemerintahan Indonesia pada tahun 2003 kemudian mengikuti keputusan tersebut ditegaskan kembali pada tahun 2007. Keputusan tersebut dipertegas bahwa kebijakan pelarangan yang diambil sebagai langkah perlawanan pada pengiriman illegal.
Indonesia ketika masih memberlakukan ekspor pasir laut sebelum diberlakukannya pemasaran merupakan negara yang melakukan supply pasir laut terbesar di dunia. Sampai di tahun 2003 ekspor tersebut dilarang.
Indonesia-Singapura Ekspor Pasir Laut
Salah satu penikmat supply pasir Indonesia kala itu adalah negara tertangganya sendiri yakni, Singapura. Negara Singapura menggunakan pasir laut yang di ekspor dari Indonesia untuk membantu perluasan wilayah negara tersebut.
Pengiriman yang dilakukan oleh Indonesia pun dikatakan dalam jumlah yang besar dalam waktu ke waktu kepada negara Singapura. Pengiriman yang dilakukan dengan rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun pada jangka waktu 1997 sampai 2002.
Indonesia sebagai negara importir pasir laut menurut Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 2009 adalah negara importir pasir laut terbesar didunia. Pada kala melakukan ekspor pasir laut, Indonesia telah melakukan pengiriman sebanyak 517 juta ton pasir ke negara tetangganya.
Kebijakan dibukanya kembali peraturan ekspor pasir milik Indonesia merupakan sebuah kesempatan emas bagi negara Singapura. Negara tersebut sedang dalam proses merancang atau merencanakan fase ketiga dari mega proyek milik mereka di Pelabuhan Tuas.
Proyek tersebut merupakan sebuah Upaya reklamasi Singapura yang diharapkan proses atau proyek tersebut akan rampung pada pertengahan tahun 2030. Oleh karena itu dikatakan bahwa dibukanya kembali ekspor pasir milik Indonesia bisa menjadi pendorong proses reklamasi Singapura.
Meskipun pada tahun 2007 Indonesia dan Singapura pernah bersitegang. Hal tersebut lantaran Singapura menuduh Indonesia menggunakan ketergantungan ekspor pasir Indonesia oleh Singapura. Hal ini dianggap sebagai sebuah ancaman untuk menekan pemerintah Singapura dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan.
Pencabutan Larangan Ekspor
Presiden Jokowi mencabut pelarangan ekspor yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Dalam peraturan tersebut mencakupi perizinan pengelolahan pasir laut untuk dilakukannya ekspor.
Disebutkan bahwa proses persetujuan ekspor tersebut bertujuan untuk kepentingan nasional melakukan Upaya reklamasi.
Pemanfaatan pasir yang dilakukan oleh setiap pihak yang ingin melakukan ekspor diwajibkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Perzininan dalam melakukan penjualan pasir laut juga diwajibkan untuk mendapatkan izin dari usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri terkait.
Wahyu Muryadi, Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan bahwa tujuan dari dibukanya kembali peraturan tersebut untuk terciptanya standar lingkungan ekspor. Hal itu juga hanya diberlakukan setelah keperluan dalam negeri terpenuhi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.