ANDALPOST.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta bicara soal kebijakan hukuman mati di Indonesia.
Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia masih menjadi polemik. Banyak dari sejumlah aktivis LSM dan HAM bahkan menolak pelaksanaan hukuman mati.
Padahal sejatinya aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU KUHP. Bagi pelaku tindak kejahatan gembong narkoba, kejahatan terhadap perempuan, kejahatan kemanusiaan dan terorisme.
Menurut cara pandang Sudirta, pengaturan Hukuman Mati adalah upaya menghormati HAM. Lebih lanjut, kata ia, hukuman mati adalah jalan terbaik dan relevan.
Legislator itu juga menambahkan, jika penerapan hukuman mati di Indonesia juga telah diatur secara sistematis tanpa metode penyiksaan.
Sehingga aturan hukuman mati secara hukum juga telah mengakomodasi dan relevan dengan pasal 67, 98, 99, 100, 101 KUHP.
“Pengaturan ini merupakan kompromi atau sebagai jalan keluar antara kaum retentionist dan abolist. Ini berarti bahwa pidana mati merupakan pidana perkecualian. Hakim harus memberikan pertimbangan yang sungguh-sungguh dan hati-hati sebelum menjatuhkan pidana mati, sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Sudirta.
Sudirta menambahkan, jika pidana mati di Indonesia dan 74 negara lainnya telah diatur agar tetap manusiawi. Segalanya juga telah diatur dalam persyaratan yuridis.
Baca juga:
Rafael Trisambodo dilarang Mengundurkan Diri |
Termasuk di Indonesia yang memberikan kesempatan kepada terdakwa pidana mati. Misalnya saja pelaksanaan pidana mati biasanya berjarak 7-10 dari putusan.
Jika pada rentan waktu tersebut seorang pidana mati bisa berbuat baik, maka pidana mati bisa diturunkan menjadi seumur hidup.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.