Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Penerapan Hukuman Mati di Indonesia, Wayan Sudirta: Upaya Menghormati HAM

Ilustrasi Penerapan Hukuman Mati di Indonesia. (Design by: Aini)

Hukuman Mati dapat Dibatalkan

Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta

Adapun mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101 yang diatur secara terpisah.

“Namun yang penting untuk dicatat disini adalah juga pertimbangan hakim, yang mana harus memuat pidana mati dengan masa percobaan dalam putusan hakim,” kata Wayan Sudirta.

Wayan juga menambahkan, bahwa hukuman mati di Indonesia nantinya juga bisa dibantahkan. Yakni atas permohonan grasi pengajuan kepada Presiden Jokowi.

Putusan Presiden Jokowi dalam memberikan grasi akan menggagalkan putusan tersebut. Dengan persyaratan, pengambilan putusan atas konsultasi dengan Mahkamah Agung.

illustrasi hukuman mati

“Bilamana tidak ada dalam putusan hakim, maka seorang terpidana memiliki hak untuk memohon grasi pada Presiden dengan persyaratan tertentu, sebagaimana mekanisme yang telah ada saat ini,” imbuh Sudirta lagi.

Disorotnya fenomena hukuman mati kembali ini dikarenakan kekhawatiran publik atas masa depan vonis Ferdy Sambo.

Bagaimana tidak? Ferdy Sambo merupakan seorang yang pernah punya jabatan yang tidak main- main.

Relasi kuasa yang dia punyai bahkan hampir menipu seluruh masyarakat Indonesia. Kini Ferdy Sambo telah resmi dijatuhi hukuman mati. Namun rentan waktu eksekusi adalah 10 tahun dari putusan yakni tahun 2033 mendatang.

Besar potensi kemungkinan jika berkelakuan baik, bakal terlepas dari jeratan pidana mati tersebut. Jika  melihat dari mekanisme yang ada dalam UU.

Di Indonesia sendiri penerapan hukuman mati telah dilakukan sejak era orde lama. 

Hingga saat ini. Penerapan hukuman mati di Indonesia menggunakan metode menembak oleh regu yang terlatih. Metode ini dipilih karena lebih manusiawi. Daripada hukuman gantung atau pancung hingga suntik mati yang justru dinilai sebagai metode penyiksaan.

Sehingga tidak ada relevansi menolak hukuman mati di Indonesia karena dinilai melanggar HAM. (pam/ads)