Indonesia dalam Proses Pelaksanaannya
Dibawah kesepakatan tersebut Indonesia akan berkomitmen untuk melakukan sebuah pembatasan akan pelepasan karbon dioksida dari sektor listriknya sebesar 290 megaton pada tahun 2030.
Dikatakan juga bahwa, puncak emisi yang akan berlaku tidak hanya untuk jaringan konvensionalnya tetapi juga pemasok listrik untuk fasilitas industri.
Proses yang akan dilakukan oleh PLN untuk menyelesaikan perincian rencana mengenai pembangunan tersebut serta penjelasan pengalokasian dana JETP. Dana tersebut yang akan menunjang proses berjalannya pembangunan dan diharapkan akan rampung pada bulan Agustus.
Kesiapan pengalokasian dana pada bulan Agustus tersebut dijelaskan oleh kepala Sekretariat JETP Indonesia Edo Mahendra. Ia juga menambahkan bahwa rencana PLN untuk beralih dari tenaga diesel ke energi terbarukan akan menjadi program percontohan di JETP. (ben/zaa)