Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Penyedia Layanan Diminta untuk Daftar Regulatory Sandbox Agar Jamin Keamanan Masyarakat

Penyedia Layanan Diminta untuk Daftar Regulatory Sandbox Agar Jamin Keamanan Masyarakat
Ilustrasi Setiaji saat menjelaskan Regulatory Sandbox pada konferensi pers. (The Andal Post/Eeza Putri)

ANDALPOST.COM – Industri atau penyedia layanan telekesehatan diminta Kemenkes RI untuk segera melakukan pendaftaran ke regulastory sandbox

Tujuannya, untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan.

Berdasarkan situs resmi Kemenkes RI, Staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, Setiaji menyampaikan, telekesehatan pada saat COVID-19 sangat signifikan untuk digunakan. 

Menurut data dari Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi) menunjukkan, bahwa dari total 19 perusahaan telemedisin terdapat 17,9 juta aktivitas konsultasi kesehatan.

“Kita ingin memastikan bahwa inovasi ini bisa dipastikan regulasinya sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, dan juga untuk bisa melindungi industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan,” ujar Setiaji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4).

Diketahui, saat ini telekesehatan belum memiliki pengampu dan belum terdaftar di dalam regulatory sandbox

Akibatnya, jika terjadi hal-hal buruk pada layanan kesehatan maka akan menyebabkan banyak risiko masalah yang sulit dimitigasi. 

Di samping itu, layanan kesehatan bersifat sangat sensitif dan dalam segi keamanan pasien dan keamanan data juga sangat strategis. Sehingga perkembangan inovasi ke depannya dapat terus dilakukan.

“Risikonya bisa dimitigasi melalui mekanisme uji dan rekomendasi dengan melakukan penerapan regulatory sandbox,” ujar Staf ahli Menkes  Bidang Teknologi Kesehatan.

Mengenal Regulatory Sandbox 

Regulatory sandbox ialah suatu mekanisme yang dilakukan untuk menguji penyelenggara inovasi digital kesehatan atau penyedia telekesehatan. Pengujian ini dilakukan oleh Kemenkes yang bekerja sama dengan berbagai ahli di bidangnya.

Ilustrasi Regulatory Sandbox e-Malaria | sumber Sandbox Kemenkes

Adapun tujuan pengujian melalui regulatory sandbox adalah untuk proses bisnis yang andal dan tepat. Model bisnis teknologi, hingga tata kelola telekesehatan yang baik.

Dengan begitu, risiko terhadap masyarakat dapat dianalisis oleh regulator dan penyedia layanan apabila menerapkan teknologi terbarukan terutama di bidang kesehatan.

“Dengan adanya regulatory sandbox kita akan menyiapkan ruang aman untuk bisa melakukan review terhadap tata kelola telekesehatan,” ungkap Setiaji.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.