Pasalnya, dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab sebagai pemberi kerja. Sehingga harus membayarkan 4 persen iuran peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Lalu 1 persen iuran ditanggung oleh peserta JKN Segmen tersebut.
“Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah berkontribusi membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta JKN kelas 3 adalah Rp42.000, lantas disubsidi pemerintah pusat sebesar Rp7.000 sehingga peserta JKN kelas III cukup membayar Rp35.000,” jelasnya.
Ia kemudian melanjutkan, “subsidi tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat dengan finansial yang pas-pasan dan tidak termasuk sebagai peserta PBI, bisa tetap mendaftar ke Program JKN.”
Ardi mengatakan, bahwa Program JKN ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk rakyatnya. Sehingga semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Tidak hanya itu, berdasarkan pernyataan, pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan transformasi mutu layanan. Agar setiap peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan yang memadai.
Penggunaan JKN
Pelayanan mutu yang disebutkan ini diwujudkan oleh pemerintah dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan yang cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sejumlah transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemanfaatan sistem antrian online, dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas fotokopi maupun biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Ardi.
Ia juga menyatakan, optimismenya dalam program JKN ini, “komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara.”
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Periode 2011-2015 Chazali Situmorang mengatakan, bahwa program ini sejalan dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hal ini tertuang pada UUD 1945 Pasal 34 yang memerintahkan negara untuk memberikan bantuan berupa iuran bagi semua program. Dimana prioritas pertama untuk jaminan kesehatan.
Chazali juga turut menjelaskan dari mana dana untuk penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia ini, ternyata tidak hanya dari pajak.
“Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, termasuk JKN, tidak diambil dari uang pajak melainkan dari iuran peserta (contribution based). Kewajiban negara adalah memastikan setiap orang terjamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” tutup Chazali. (ala/ads)