ANDALPOST.COM – Terungkap fakta baru mencengangkan mengenai sosok Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo mengaku jika sebelumnya tidak ada yang berani menentang perintahnya. Hal ini disampaikan Ferdy Sambo kala menjadi saksi dalam lanjutan persidangan perkara obstruction of justice atas Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Sambo mengatakan bahwa Baiquni sudah menjadi ajudan Sambo sejak dari Kasubdit hingga Direktor. Sejauh ini, ia telah memonitor bagaimana kapasitas dan kecakapan Baiquni. Dikatakan olehnya, bahwa dalam kasus ini anak buahnya tersebut tidak salah sama sekali.
Meski mereka diketahui menjalankan skenario untuk menghilangkan barang bukti, hal itu hanya sebatas perintah. Faktanya, perintah Sambo memang bukan main-main di mata para ajudan. Menurut keterangan, tidak ada yang berani melawan perintahnya yang hampir seperti sabda.
Sambo kemudian mengklaim bahwa apa yang dilakukan oleh mereka semata-mata hanya perintah atas inisiatifnya.
“Mereka hanya menjalankan perintah, siapa yang berani melawan perintah saya pasti, tapi itulah salah saya, di forum ini saya sampaikan bahwa mereka ini tidak ada yang salah, saya yang salah,”
Diketahui jika mereka menjadi tersangka obstruction of justice lantaran sengaja menghilangkan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di kawasan Duren Tiga. Padahal rekaman tersebut menjadi bukti kunci atas peristiwa yang terjadi 8 Juli 2022.
Disinyalir, catatan waktu tersebut bertepatan dengan Yosua yang masih hidup saat Sambo datang ke Duren Tiga. Namun faktanya, bukti tersebut merujuk dengan tidak adanya tembak menembak yang menyebabkan Yosua tewas hingga skenario palsu itu terbongkar.
Upaya menutup-nutupi hal ini semata-mata dilakukan anak buahnya bukan atas inisiatif atau keinginan dari hati. Melainkan hanya sebatas perintah layaknya tanggungjawab kerja sebagai ajudan.
“Pernah Baiquni melawan perintah saudara?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Sebelum kejadian ini saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada mereka,” ucap Sambo.
Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/12/2022). Mendengar keterangan dari Sambo selama sidang, tentu akan meringankan dirinya, hal ini karena Sambo menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Padahal, meski perintah atasan harus dijalankan, namun dalam aturan tentu ada beberapa faktor menjadi pengecualian. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 3 huruf c.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.