Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Peritel Minyak Goreng Mulai Ngamuk, Kemendag Janji akan Bayar Utang

Tampilan minyak goreng di swalayan modern Sumber: Liputan 6

ANDALPOST.COM — Imbas dari lonjakan harga minyak goreng yang terjadi pada 2021 lalu ternyata masih berbuntut hingga sekarang. Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan belum juga mencapai titik temu dengan para produsen minyak di Indonesia

Diketahui, pada tahun 2021 lalu, harga minyak goreng menembus langit. Kala itu, harga minyak goreng kemasan menembus lebih dari Rp22 ribu per liter. 

Sedangkan harga minyak goreng curah berada di kisaran Rp20 ribu per liter.

Kenaikan minyak goreng tersebut disebabkan oleh lonjakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) di pasar internasional. Mau tidak mau, para produsen minyak goreng harus mengikuti harga pasar internasional untuk meraup keuntungan. 

Lonjakan harga tersebut membuat masyarakat Indonesia meringis. Kebutuhan masyarakat Indonesia akan minyak goreng memang sangat tinggi. 

Dalam keseharian, makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tidak jauh-jauh dari olahan yang digoreng. Mengingat hal itu pula pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. 

Muhammad Lutfi yang saat itu menjabat sebagai menteri perdagangan membuat kebijakan  yang mewajibkan seluruh ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.

Muhammad Lutfi yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan
Sumber: Intime

Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Eks mendag M Lutfi menyebut pemerintah merogoh kocek Rp7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng melalui beleid yang terbit Januari 2022 itu. Duit tersebut digunakan untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan bagi masyarakat.

Pada Maret 2022 pemerintah akhirnya mencabut harga eceran tertinggi (HET). Mulai saat itu pula minyak goreng kembali mengikuti mekanisme pasar. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.