Perkawinan dan Pernikahan adalah Dua Konteks Berbeda
Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya, UU yang ada itu merupakan UU tentang perkawinan bukan pernikahan. Perkawinan dan pernikahan merupakan dua konteks yang berbeda.
Dalam UU perkawinan yang telah di sepakati oleh negara. Terlihat bahwa, perkawinan disebut sebagai monogami secara pasangan (hanya memiliki satu pasangan pada pernikahan) ataupun secara agama. Hukum yang mengatur tentang perkawinan ini bersifat tegas dan memaksa. Jadi seluruh masyarakat, wajib untuk mentaati dan mengikuti peraturan yang ada.
Ia menambahkan, bahwa ketika terdapat pasangan yang menikah secara beda agama dan melakukan ritual keagamaan dalam pernikahan. Maka secara konteks agama pernikahan mereka dapat dinyatakan tidak sah.
“Dalam pernikahan, terdapat hukum yang bernama hukum kanone. Misalkan, Ketika dua orang pasangan menikah (laki laki – Muslim) dan (Perempuan – Katolik),
“Ketika misa agung pernikahan, kesah-an pernikahan hanya mengikat untuk orang katolik, dan yang bukan katolik pernikahan itu tidak mengikat. Artinya, pernikahan itu secara unsur keagamaan dapat dinyatakan tidak sah,“ lanjutnya. (rge/zaa)