Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Perombakan RUU P2SK, Apa Saja yang Dirombak?

Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Mengatakan Perombakan RUU P2SK, Apa Saja yang Dirombak? (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Komisi XI DPR-RI telah mensetujui munculnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Ada 11 orang tambahan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Desember lalu. Penambahan tersebut adalah tugas kepala eksekutif Industri Keuangan NonBank (IKNB) yang dipecah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan salah satu tugas baru dalam RUU P2SK adalah menjadi pengawas perdagangan aset crypto. Sri Mulyani juga mengatakan jika komposisi alokasi anggaran terhadap OJK akan ditambah.

“Dalam UU ada dua, tetapi nanti kita lihat dari sisi kemampuan tentu saja dari OJK, dari sisi kemampuan keuangan”, terang Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia.

“Sebelumnya, begitu Ketua OJK ganti, seluruh komisionernya diganti. Sekarang mulai dilakukan secara staggering, artinya waktu terminasi komisioner tidak sama”, kata Sri Mulyani pada Jumat (09/12/2022).

Menurut laporan yang diterima, beberapa tugas anggota OJK ini adalah menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Selain itu, mereka juga berperan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Mereka juga tidak luput untuk menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

“Ini juga akan memberikan kepastian kepada OJK yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang luar biasa banyak dan ekspansi organisasi harus bisa didanai dan ditopang dengan anggaran dan pendanaan”, jelas Sri Mulyani.

“Kalau tidak salah dibuat staggering jadi tidak sekaligus semua ganti. Ini juga sama seperti BI menimbulkan continuation terhadap OJK sendiri. Kalau selama ini begitu ganti semuanya diganti ketua, wakil ketua, dan komisioner”, tambahnya.

Kebijakan ini juga merupakan tambahan tugas baru menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang tadinya hanya berperan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal saja.

Berikut Susunan Dewan Komisioner OJK saat ini sebagai berikut:

  1. Ketua merangkap anggota
  2. Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap anggota
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
  6. Ketua Audit merangkap anggota
  7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  8. Anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia
  9. Anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.

Adapun Susunan Dewan Komisioner OJK menurut RUU P2SK:

  1. Ketua merangkap anggota
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota
  6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
  7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota
  8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota
  9. Ketua Dewan Audit merangkap anggota
  10. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
  11. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan semua anggota Komisi XI DPR RI telah sepakat dengan keputusan ini, dan kebijakan tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang tentunya.

(NFK/MIC)