ANDALPOST.COM – Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut status pandemic Covid-19 di Indonesia sejak hari Rabu, 21 Juni 2023 lalu di Istana Merdeka, Jakarta. Melalui deklarasinya itu, status Covid-19 di Indonesia telah menjadi endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang menghadapi pandemi Covid-19, sejak Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden RI.
Menurut laporan, keputusan yang diambilnya itu sejalan dengan status Covid-19 di Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang dilakukan oleh organisasi kesehatan dunia, WHO.
Keputusan tersebut juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan angka kasus Covid-19 yang semakin menurun bahkan mendekati nihil setiap harinya.
“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19,” ujarnya.
Namun, berkaitan dengan pencabutan status ini, Presiden Jokowi tidak lupa untuk mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati. Ia juga meminta masyarakat untuk terus menjalankan pola hidup sehat.
Tujuan Pencabutan Status Covid-19
Berdasarkan situs resmi pemerintahan Indonesia, permintaannya tersebut ia lakukan dalam rangka mendongkrak perekonomian di bumi nusantara, Senin, (10/7/2023).
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Presiden RI juga telah melakukan pencabutan pembatasan kegiatan selama era pandemi Covid-19.
Hal ini berdasarkan harapan besarnya mengenai keputusan yang telah diambil itu akan menjadi pondasi kuat bagi pemerintah dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Percepatan pemulihan ekonomi ini juga didorong dengan variabel-variabel lain yakni kondisi ekonomi global.
Berdasarkan data, tatanan global masih belum kondusif sehingga belum dapat diandalkan. Hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk memperlihatkan prospek ekonomi di tanah air.
Pasalnya, Indonesia memiliki indikator pertumbuhan ekonomi hingga di atas lima persen bersamaan dengan surplus neraca perdagangan.
Melalui laporan BPS, pada periode Mei 2023, neraca perdagangan mencatat surplus USD 44 miliar. Surplus tersebut merupakan capaian selama 37 bulan sejak April 2023.
Melalui faktor tersebut, diketahui bahwa level konsumen terdeteksi meningkat dengan kondisi industri manufaktur yang berada pada level ekspansi.
Selain itu, tingkat inflasi Indonesia juga diketahui relatif rendah dengan suku buka yang terkendali.
Perkembangan ekonomi Indonesia pasca pandemi itu telah mendapatkan sentiment positif dari World Competitiveness Ranking International 2023. Sentimen positif tersebut telah dirilis oleh Institute for Management Development sejak Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, lembaga itu menilai Indonesia memiliki indeks dengan kemudahan berusaha yang meningkat hingga 10 peringkat.
Indonesia kini juga telah menduduki peringkat 34 pada 2023 yang semula berada pada peringkat 44 pada 2022.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.