Presiden Enggan Intervensi Proses Hukum
Presiden tidak turut mencampuri urusan persidangan dan enggan mengintervensi. Meskipun sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD berbicara soal adanya gerakan gerilya yang ingin membebaskan Sambo.
Pasalnya ini adalah perkara yang begitu ‘seksi’ karena melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri. Sementara itu, Richards Eliezer dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 240 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1.
Meski punya andil besar namun posisinya sebagai seorang eksekutor utamanya yang memberatkan tuntutan.
Tuntutan yang didapatkan oleh Bharada E ini lebih berat jika dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Ketiganya hanya dituntut dengan masing-masing hukuman delapan tahun penjara. Sementara dalang utama dibalik pembunuhan ini yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Saat ini kelima terdakwa bakal menjalani sidang pledoi atau bacaan nota pembelaan. Praktis baru Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang telah menyelesaikan proses tersebut di hari ini. (PAM/FAU)