Sehingga dapat diamati bahwa jam istirahat yang dimaksud adalah 90 menit di hari Jumat dan 60 menit di hari biasa.
Sedangkan untuk aturannya di bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit di hari biasa.
Terkait dimulainya jam kerja juga tetap diatur dalam perpres ini. Jam kerja Instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
Akan menjadi setengah jam lebih lambat pada bulan Ramadhan, yakni pukul 08.00.
Sementara dalam pasal 5 Perpres tersebut mengatur perincian hari kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN. Serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Tidak Berlaku bagi Pelayan Masyarakat
Setiap aturan yang sudah terperinci tersebut, sayangnya tidak berlaku bagi setiap unit kerja yang bertugas memberikan layanan operasional atau bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Misalnya saja, soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya. Serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Selain itu, aturan ini tidak berlaku bagi Polri dan anggota Polri. Serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan RI di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu (12/4) kemarin.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, ASN bisa bekerja lebih maksimal. Mereka mampu memaksimalkan potensi yang ada dalam diri untuk bekerja kepada Negara. (pam/ads)