ANDALPOST.COM – Komunitas LGBT merupakan bagian dari minoritas jender dan seksual di Indonesia. Saat ini banyak yang mulai menyuarakan akan penerimaan komunitas ini. Hal tersebut terjadi karena adanya penolakan terhadap kehadiran komunitas ini di tengah masyarakat.
Dalam kacamata hukum positif Indonesia, diketahui bahwa hingga saat ini masih belum didapati hukum yang mengatur pelarangan atas perilaku penyimpangan orientasi seksual tersebut.
Dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia Rancangan KUHP tidak melarang perilaku tersebut. Secara eksplisit dalam pasal 292 KUHP ataupun dalam Undang Undang tentang Perkawinan dalam UUD No 1 tahun 1974.
Tim Andal Post melakukan wawancara terkait hal tersebut bersama Dr. Syamsudin Noer, S.H., M.H.
Penulis buku “Hak Ingkar Hakim Konstitusi” dan Pengajar di Beberapa Kampus di Jabotabek pada Jumat (3/3/2023). Dalam penjelasannya ia memaparkan bahwa pada dasarnya hukum di Indonesia akan melindungi segenap masayarkat Indonesia.
Komunitas LGBT Bagian dari Bangsa Indonesia
“Komunitas LGBT merupakan bagian yang tidak terpisah dari bangsa ini, apalagi kalau ads KTP nya tertulis warga negara Indonesia dan negara harus hadir melindunginya,” ujar penulis buku Hak Ingkar Hakim Konstitusi itu.
Bersamaan dengan pernyataan tersebut Dr. Syamsudin memaparkan bagaimana suatu kelompok yang dianggap berbeda akan tetap selalu menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
Para komunitas LGBT dianggap bisa saja semakin menyuarakan penegakan hak mereka sebagai warga negara jika negara memberikan mereka ruang tersebut.
Dr. Syamsudin menggambarkan situasi ketika saat ini kita mendapati dua pasangan LGBT bergandengan tangan dan mendapatkan respon negatif. Para pasangan LGBT tersebut bisa melakukan penuntutan atas respon negatif yang mereka terima.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.