Negara Harus Melindungi Mereka
Ia juga menambahkan bahwa, jika adanya keluh kesah dari para kaum LGBT terkait perilaku negara terhadap mereka. Negara harus menjadi wadah untuk ikut melindungi mereka. Hal ini dikarenakan selama mereka tidak melakukan perilaku kriminal yang dapat mengancam kenyamanan dan keamanan bersama. Mereka dapat mengajukan keberatan tersebut.
Adapun juga lampiran dari Dr. Syamsudin, “Kita berpikir objektif, semuanya harus berada pada porsiinya masing-masing” hal tersebut diungkapkan ketika ditanyai perihal kemungkinan kaum LGBT diterima secara hukum di negara Indonesia.
Dr. Syamsudin menjelaskan dimana, “jika para kaum LGBT ingin melakukan pemberian pengaruh secara komunikasi,
“Baik komunikasi secara verbal maupun komunikasi secara perilaku, tunjukanlah perilaku anda yang baik,” terangnya.
Sangat diharapkan bagi para kaum LGBT jika ingin melakukan penyuaraan terkait keberadaan mereka di mata hukum. Nantinya menggunakan suatau pendekatan yang baik dan damai bukan dengan perilaku kekerasan atau yang disebut Dr. Syamsudin sebagai penetration violence.
Jika adanya proses pemberian pengaruh terkait hak para kaum LGBT baik itu dari pihal komunitas ke pemerintah ataupun sebaliknya harus mengedepankan kepribadian yang baik dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut dipercayai karena adanya kecenderungan ketika adanya keteladanan akan lebih dapat mempengaruhi dibandingkan perkataan. Hal itu dapat menjadi sebuah keefektifitasan ketika ingin melakukan penyampaian terkait suatu hal khususnya dalam penyampaian hak para LGBT di Indonesia. (ben/zaa)