ANDALPOST.COM – Produk mie instan asal Indonesia dan Malaysia ditemukan mengandung zat karsinogenik pemicu pertumbuhan sel kanker. Produk tersebut ialah Indomie rasa ayam spesial dari Indonesia dan Mie Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia.
Berdasarkan informasi dari situs Taiwan News, dikutip pada Rabu (26/4/2023), Kementerian Kesehatan Taiwan mulanya melakukan pengujian secara acak terhadap 30 produk mi instan yang beredar luas di pasaran hingga pedagang eceran. Hasilnya, ditemukan kandungan etilon oksida atau pestisida karsinogen yang tidak sesuai standar.
Kandungan etilen oksida pada produk mie Indonesia ditemukan di dalam bumbu mie. Sedangkan pada produk Malaysia, bukan hanya pada bumbunya saja tetapi pada mie instannya juga.
Dilansir dari SETN.com, Mie Kari Putih Penang Alai terindikasi mengandung etilen oksida sebesar 0,065 mg/kg dan 0,084 mg/kg di saus. Sedangkan Indomie rasa ayam spesial mengandung etilen oksida sebanyak 0,187 mg/kg dalam paket bumbu.
Terkait persentase jumlah atau standar etilen oksida yang diperbolehkan belum dijelaskan lebih rinci, mengingat aturan tiap negara berbeda-beda. Namun, kedua produk mie di atas telah dinyatakan tidak sesuai standar kelonggaran residu pestisida yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
Bahaya Etilen Oksida atau Karsinogenik
Menurut laporan di laman Biro Zat Beracun dan Kimia, apabila etilen oksida dikonsumsi atau dihirup maka akan berbahaya bagi kesehatan tubuh. Senyawa tersebut dapat menyebabkan kanker kelenjar getah bening (limfoma), dan kanker darah akibat sel darah putih abnormal (leukemia).
Selain itu, dapat juga mengakibatkan iritasi kulit dan mata saat bersentuhan. Lebih parahnya, efek jangka panjang yang disebabkan oleh kandungan tersebut adalah dapat memicu penyakit kanker.
Tindakan yang Dilakukan Kemenkes Taiwan
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenkes Taiwan mengimbau para pengecer untuk melakukan penarikan dua produk mie tersebut. Hal ini guna menghindari bahaya yang lebih luas kepada para konsumen.
Biro Kesehatan Taipei meminta seluruh produk Mie Kari Putih Penang asal Malaysia yang memiliki masa kedaluwarsa pada 25 Agustus 2023 agar ditarik kembali dan dihentikan pengedarannya.
Sanksi bagi Para Importir Produk Mie Terkait
Para importir kedua produk mie tersebut akan dikenakan denda antara 60.000 dolar Taiwan (setara dengan Rp29 juta) hingga maksimal 200 juta dolar Taiwan (setara dengan Rp97 triliun).
“Berdasarkan hukum telah diperintahkan untuk segera menarik [dua produk] itu dari rak. Dan pada saat yang sama produsen yang bertanggungjawab dapat dihukum denda kurang dari 200 juta yuan atau setara Rp431 miliar,” ucap Chen Yiting, dilansir media online di Taiwan, SETN.com pada Rabu (26/4).
“Untuk operator akan diperintahkan untuk mengeluarkan produk yang melanggar dari rak dan menghancurkannya.” Lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.