Tanggapan dari Pihak BPOM Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar melakukan audit dan investigasi terhadap produk mi instan di Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran adanya kandungan berbahaya etilen oksida.
“Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia. Tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?” ujar Tulus Abadi, ketua pengurus harian YLKI, dilansir dari BBC News Indonesia.
Apabila telah dilakukan penyidikan, dan pihak BPOM menyatakan tidak adanya zat berbahaya tersebut dalam mie yang beredar di Indonesia. Maka BPOM juga harus memastikan produk mie yang tersebut aman dikonsumsi.
Sementara itu, Anggota pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, mencurigai adanya cemaran kandungan tersebut berasal dari rempah bumbu yang diimpor dari India. Untuk itu, ia pun meminta adanya penguatan pengadaan bahan baku dari impor agar tidak tercemar bahan berbahaya.
Lebih lanjut, pada saat bersamaan dengan tindakan audit oleh pihak BPOM, maka kerja sama dari pihak produsen yakni PT Indofood pun harus dilakukan.
PT Indofood diminta terbuka terkait penggunaan bahan baku bumbu yang dipakai ke dalam produknya. Namun, hingga saat ini pihak Indofood belum memberikan tanggapan atau respons terkait isu yang beredar ini. (rnh/fau)