Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Rektor Universitas Udayana Dijadikan Tersangka Korupsi, Apa Dampaknya?

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara | Sumber: detik.com

ANDALPOST.COM – I Nyoman Gede Antara, yang diketahui merupakan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Diduga, melakukan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi atau disebut juga SPI di Universitas Udayana Bali.

Adapun, perilaku korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unud tersebut menyebabkan kerugian dengan jumlah hingga Rp443 miliar. 

Aliran korupsi dana dalam SPI, merupakan uang sumbangan yang diberikan mahasiswa baru dalam tahun akademik 2018 sampai 2020. Di mana, termasuk dana seleksi masuk ke Universitas Unud melalui jalur mandiri.

Kasus tersebut langsung diusut oleh pihak Kejati Bali, sehingga mendapatkan dugaan lain di mana dimungkinkan telah terjadinya pencucian uang. 

Berdasarkan dugaan tersebut, pihak Kejati Bali langsung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti hal itu. Sekaligus, melihat riwayat transaksi yang dirasa janggal dan diduga telah terjadinya pencucian uang tersebut.

Sebagai barang bukti, telah disita berbagai dokumen dan bukti elektronik dalam menginvestigasi kasus ini.

Dengan adanya dugaan dan bukti yang telah dikumpulkan, Rektor Universitas Unud Antara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan korupsi yang dilakukan. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra | Sumber: CNN Indonesia

Dari total kerugian Rp443 miliar atas perilaku korupsi Antara. Sebagian, adalah akumulasi dari sejumlah kerugian yang dihasilkan dalam kasus ini. 

Di mana, terdapat Rp105 milliar yang merupakan kerugian yang didapati dalam penyidikan. Kemudian adanya kerugian sebesar Rp3,9 miliar ketika adanya penetapan Pasal 12 huruf e. 

Lalu, terdapat kerugian pada perekonomian negara yang dikatakan berkisaran Rp334,5 miliar.

Komentar Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko

Hal terkait kerugian, disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo pada Senin (13/03). 

Agus menambahkan, bahwa dalam melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini, terdapat penambahan pasal, kerugian, hingga penambahan tersangka yang didapati.

“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. Dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” ujar Agus. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.