Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Resmi! TikTok Kena Denda Rp 4 Triliun oleh Pemerintah Irlandia

logo TikTok terlihat dalam ilustrasi (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

Masih ada penyelidikan yang dilakukan mengenai apakah TikTok telah mentransfer data secara ilegal dari UE ke Tiongkok. 

Sementara diketahui, TikTok dimiliki oleh perusahaan Beijing, ByteDance.

Denda Eropa

Meskipun dendanya mencapai ratusan juta bahkan triliunan rupiah, sebenarnya denda ini lebih kecil dibandingkan denda lain yang terlihat dalam beberapa bulan terakhir. 

Seperti denda £1 miliar (Rp 16 Triliun) yang diberikan kepada Meta oleh regulator pada bulan Mei. Sebab kesalahan penanganan data masyarakat saat mentransfernya antar Eropa dan Amerika Serikat.

Namun, denda tersebut jauh lebih besar dibandingkan denda sebesar £12,7 juta yang dikeluarkan oleh pengawas data Inggris pada bulan April. Sebab mengizinkan anak-anak berusia di bawah 13 tahun menggunakan platform tersebut pada tahun 2020 lalu.

Denda yang dikeluarkan DPC khusus mengacu pada tahun 2020, dan TikTok mengambil beberapa tindakan pada tahun-tahun berikutnya agar lebih patuh. Ini termasuk menjadi salah satu situs media sosial pertama yang menjadikan akun anak berusia 13 hingga 15 tahun menjadi pribadi secara default pada Januari 2021.

Ini juga akan memperkenalkan perubahan bulan ini yang berarti semua anak berusia 16 dan 17 tahun yang mendaftar ke platform ini akan menyetel akun mereka ke pribadi secara default. (paa/ads)