ANDALPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin garang dalam membasmi oknum-oknum nakal yang merugikan negeri. Pada Jumat (23/6/2023), KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V menemukan adanya dugaan ekspor ilegal nikel mencapai lima juta ton ore dari Indonesia ke China.
KPK sendiri menduga transaksi ilegal ini telah berlangsung cukup lama yaitu Januari 2020 hingga saat ini. Tidak diduga, KPK justru menemukan kejanggalan ini usai melakukan kajian melalui data Bea Cukai China.
KPK mengkonfirmasi hal ini langsung seusai berita ini senter terdengar.
“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Informasi yang didapatkan KPK sampai saat ini masih sangat terbatas. Bahkan Dian saat ditemui juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai asal dari nikel ini yang diekspor hingga ke China.
Jika melihat dari statistik, wilayah timur Indonesia lah yang berkemungkinan sebagai penyokong utama dalam kegiatan ilegal ini. Tambang nikel terbesar di Indonesia saja terletak di Sulawesi Tenggara.
Tidak main-main, luas area tambang itu mencapai 198.624,66 ha. Salah satu tambang nikel yang dapat ditemui di provinsi tersebut berada di Kabupaten Konawe dengan luas 21.100 ha.
KPK juga sebisa mungkin bergerak cepat untuk melakukan penyidikan dari kasus ini.
Menurut Dian, hasil kajian KPK saat ini sudah diserahkan pada Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Temuan tersebut bakal dikaji lebih mendalam untuk menentukan langkah berikutnya dari KPK.
Jika benar dugaan ini terjadi, maka ini akan termasuk tindak pidana korupsi. Dengan demikian, ke depannya KPK bakal mengusut lebih lanjut temuan tersebut ke proses hukum.
“Masih jauh (untuk ditindaklanjuti ke penindakan). (Dugaan) korupsi jika ada misal aliran suap ke penyelenggara negara,” jelas Dian.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.