Melanggar Aturan Pemerintah
Sejak awal 2020 lalu, Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel. Aturan ini resmi diberlakukan pada 1 Januari 2020 usai menteri ESDM menandatangani peraturan Nomor 11 Tahun 2019.
Pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020. Tujuan pemerintah yaitu meningkatkan nilai tambah nikel melalui hilirisasi. Apalagi tren penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat di dunia, di mana nikel adalah bahan baku penting untuk memproduksi baterai.
Indonesia yang mencoba tegas dalam menjalankan aturan ini sebab Indonesia sempat digugat oleh Uni Eropa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Dalam gugatan tersebut WTO menolak pembelaan Indonesia karena kebijakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994.
Dampak positifnya, usai larangan ekspor investasi untuk pembangunan smelter hingga pabrik baterai kendaraan listrik terus mengalir masuk ke dalam negeri.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada 15 unit smelter nikel yang telah dibangun hingga November 2022. Pemerintah menargetkan ada 30 smelter nikel hingga 2024.
Total investasi untuk proyek smelter ini mencapai US$ 8 miliar, namun hanya dalam enam bulan sejak larangan ekspor nikel berlaku, realisasinya telah mencapai US$ 6,3 miliar. (paa/ads)