Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Ribuan Anggota Koperasi Demo: Tolak Pengawasan OJK dan Tuntut Menkop Lengser

Massa yang merupakan anggota dan pengurus koperasi Jawa Timur, Jwa Barta, dan Jakarta tolak pengawasan dari OJK dan tuntut Menkop Teten lengser dari jabatannya. (The Andal Post-@dytarahayu_)

ANDALPOST.COM – Ketua Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) Robby Ferliansyah, SH, MSi, bersama ribuan anggota koperasi dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta memadati depan Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

FGKI dalam aksi demo ini menolak atas masuknya pasal Simpan Pinjam Koperasi pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Forum ini juga menuntun Menteri Koperasi dan UKM RI (Menkop UKM RI), Teten Masduki, untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan.

Menurut FGKI, masuknya koperasi dalam pengawasan OJK dinilai sebagai upaya Menkop UKM untuk melempar tanggung jawabnya dan mengubah prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.

“Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMK,” sebut Robby.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab koperasi merupakan badan usaha yang mandiri serta dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

“Jangan karena ada empat atau lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang non anggota, lalu semua koperasi disamaratakan seperti mereka yang salah,” ujar Robby.

“Padahal jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik, dan seharusnya koperasi seperti itu diberikan tindakan oleh kementerian. Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka,” tambahnya.

Robby menyebut, aksi hari ini dihadiri oleh 1.200 pengurus dan anggota koperasi dari seluruh kota serta kabupaten di Jawa Timur, seperti Blitar, Sidoarjo, Kediri, dan lainnya. Selain itu terdapat beberapa pasukan dari Jawa Barat dan Jakarta.

Ucok (memegang mic dan tunjuk tangan) sedang melakukan orasi di depan massa (The Andal Post/@dytarahayu_)

Sementara itu, Ucok selaku anggota KSP Ar-Rohmah Jawa Timur, menegaskan bahwa kekuasaan terbesar koperasi terletak pada rapat anggota.

Ditanya mengenai apakah pernah dilakukan audiensi antara Kemenkop UKM dengan pengurus koperasi mengenai RUU ini, Ucok menjawab, “selama audiensi dengan Pak Menteri, beliau hanya menyampaikan kalau, ‘saya ini hanya tergabung dalam kabinet dan saya hanya melaksanakan tugas’, itu saja,” ucapnya.

Di sisi lain, Ucok menyampaikan bahwa para pengurus dan anggota koperasi se-Indonesia bekerja sama dan bersinergi untuk menolak RUU PPSK yang telah diajukan Kemenkop UKM ke pihak OJK.

“Ini hanya awalan saja, dalam bulan ini Insya Allah akan kami lakukan kembali jika dalam tuntutan hari ini tidak dikabulkan dengan mengirimkan anggota dalam gelombang yang lebih besar,” ancamnya.

Pengurus dan anggota koperasi berkolaborasi tolak RUU PPSK (The Andal Post/@dytarahayu_)

OJK Buka Suara

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan semua OJK telah menolak untuk mengawasi koperasi, karena prinsip koperasi yang menerapkan dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota.

“OJK dari awal sudah menolak,” katanya di Forum Group Discussion (FGD), Bogor, Jumat (2/12/2022).

Namun, di tengah perdebatan tersebut, imbuh Ogi, OJK dan Kemenkop menemukan jalan tengah.

“KSP kalau yang dari anggota untuk angggota itu tetap di bawah Kemenkop. Tapi yang open loop, itu di bawah OJK. Menkop sudah setuju, tapi begitu ratas (rapat terbatas), dia goyah karena Menkeu, akhirnya koperasi semuanya di bawah pengawasan OJK,” tutur Ogi.

Menurutnya, sistem close loop (koperasi hanya melayani anggota) dan open loop (bergerak alam bidang usaha simpan pinjam dan melayani orang yang bukan anggota) merupakan cara paling rasional digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mengawasi koperasi.

“Istilah kita itu close loop (kalau koperasi simpan pinjam), jadi jangan di kita kalau model gitu kan kayak arisan masa masuk (diawasi) OJK,” tegasnya.

Adapun hingga kini, RUU PPSK masih dalam tahapan pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

(FAU)