Pemenuhan ketersediaan farmasi yang diproduksi di dalam negeri ini memiliki tujuan untuk dapat mencapai ketahanan dengan berbagai langkah kebijakan yang berpihak pada industri nasional.
Kemudian untuk mendukung inovasi dan ekosistem penelitian, pemerintah memberikan kemudahan dalam menyelenggarakan hilirisasi penelitian nasional, guna meningkatkan daya saing industri ketersediaan farmasi dan alat kesehatan.
Tanggapan Kemenkes
Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan menjelaskan posisi pemerintah yaitu sebagai yang menetapkan tujuan utama yang ingin diraih, yakni ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.
Hal tersebut didefinisikan sebagai kondisi telah terpenuhinya kebutuhan ketersediaan farmasi dan juga alat kesehatan dalam setiap kondisi.
Ia juga menjelaskan bahwa RUU Kesehatan sebagai landasan hukum ini juga merupakan bentuk penyempurnaan landasaan hukum sebelumnya, agar terciptanya pembangunan kesehatan dengan adanya transformasi kesehatan.
“Landasan hukum yang kita buat ini merupakan penyempurnaan yang sudah ada sebelumnya di bidang farmasi dan alat kesehatan. RUU ini akan jadi landasan untuk melakukan pembangunan kesehatan ke depan dengan transformasi kesehatan,” ujar Prof. Dante.
Prof. Dante juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memanfaatkan RUU Kesehatan ini sebagai kolaborasi bersama pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kemandirian ketersediaan farmasi dan alat kesehatan.
“Kita akan pecahkan bersama masalah yang ada, seperti ketergantungan terhadap bahan baku impor, serta hambatan penelitian-pengembangan obat dan alat kesehatan.”
“Solusinya dilakukan melalui regulasi yang mengatur penggunaan bahan baku produksi dalam negeri dan insentif terkait. Serta regulasi yang membentuk ekosistem riset dalam mendukung inovasi obat dan alat kesehatan,” ungkapnya. (ala/fau)