Tindakan merebus mayat korban terus dilakukan hingga pada pukul 5 pagi. Setelah itu sisa-sisa potongan jasad korban dimasukan kedalam karung. Pelaku kemudian membakar mayat korban di sebuah ladang yang berjarak 50 meter dari rumahnya.
Sepulangnya dari tempat pembakaran tersebut, dirinya mengatakan kejadian pembunuhan kepada keponakannya.
Keponakan pelaku yang mengetahui kejadian tersebut tentu sangat terkejut dan dirinya langsung melaporkan hal ini ke kepolisan setempat. Tak lama setelah melapor, polisi langsung datang ke lokasi kejadian dan meringkus pelaku dirumahnya.
Berdasakan pernyataan JPU, perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku akan membuat dirinya dikenakan pidana penjara seumur hidup. Dirinya akan dijerat Pasal 340 KUHP Pidana yaitu merampas nyawa orang lain dengan sengaja.
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan [pidana penjara selama seumur hidup,” tegas JPU. (rge/zaa)