ANDALPOST.COM – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengumumkan cuti bersama Lebaran 2023.
Adapun keputusan cuti Lebaran 2023 telah ditetapkan atas kesepakatan dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah disepakati tanggal 21-26 April 2023. Namun, dikarenakan mempertimbangkan rentan waktu yang relatif hanya 5 hari, maka dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kendaraan.
Pasalnya, rentan waktu tersebut terlalu singkat dan dapat menimbulkan kemacetan tak terurai di seluruh penjuru.
“Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB 21 – 26 April. Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi 19 April sudah libur, 20 April libur, tapi masuk 26 April. Jadi tambah 1 satu hari dan di depan, maju dua hari itu,” papar Budi dalam konferensi pers, usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jumat (24/3).
“Itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa,” ujarnya.
“Itu keputusan yang diambil diskusi yang cukup efektif,” tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.