Kebutuhan tenaga kesehatan yang cukup dan merata
Jumlah penyebaran dokter spesialis harus dilakukan secara adil dan merata melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
Perizinan yang cepat dan mudah
Proses perizinan harus dilakukan secara lebih mudah melalui proses yang sederhana. Proses tersebut ialah melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga dengan baik.
Perlindungan khusus bagi tenaga kesehatan
Perlindungan hukum merupakan hal yang harus didapatkan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, hal ini juga akan mencegah mereka mendapatkan perilaku-perilaku buruk seperti tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Sistem informasi yang terintegrasi
Sistem informasi kesehatan harus terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Hal ini tentu akan memberikan kemudahan bagi semua orang yang akan mengakses data kesehatan pribadi. Masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan kebocoran data.
Teknologi kesehatan yang terdepan
Guna memberikan pelayanan kesehatan yang baik, termasuk pelayanan kedokteran presisi, maka perlu dilakukan akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis.
Tanggapan
Emanuel Melkiades Laka Lena, Pimpinan Komisi IX DPR RI menyampaikan, bahwa RUU kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Di dalamnya, terdapat agenda transformasi kesehatan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan.
“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” ungkap Melki, Pimpinan Komisi IX DPR RI.
Sementara Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pengesahan RUU Kesehatan merupakan awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh pelosok Indonesia.
Menkes juga mengungkapkan ajakannya kepada semua masyarakat Indonesia untuk bersama-sama membangun kesehatan dan kesejahteraan di tanah air.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” ujar Menkes. (rnh/ads)