ANDALPOST.COM — Setiap tanggal 28 April, diperingati sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional atau K3. Peringatan hari internasional ini diinisiasi oleh International Labour Organization (ILO). Bertujuan untuk melindungi para pekerja supaya terhindar dari lingkungan kerja yang buruk dan membahayakan keselamatan.
Sejarah adanya peringatan hari internasional ini, berawal dari penelitian yang dilakukan oleh International Labour Organization.
Dalam penelitian tersebut, terlihat bahwa seiring dengan tumbuhnya dunia usaha dan industri, telah terjadi banyak kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja.
Pada 2021 Badan PBB, United Nation Global Compact (UNGC) memperkirakan bahwa terdapat 2,78 juta pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Juga penyakit terkait pekerjaan di setiap tahunnya.
Kemudian, ada juga perkiraan sekitar 374 juta pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini berarti, setidaknya ada 7.500 orang yang telah meninggal karena kondisi kerja yang tidak aman dan sehat setiap harinya.
UNGC menegaskan, bahwa kematian atau kecelakaan terkait pekerjaan memiliki rata-rata tahunan yang lebih tinggi. Apabila dibandingkan kecelakaan jalan raya (999.000), perang (502.000), kekerasan (563.000), dan HIV/AIDS (312.000)
Selain PBB, Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam WHO/ILO Joint Estimates of the Work-related Burden of Disease and Injury, 2000-2016: Global Monitoring Report, juga memberikan perkiraan bahwa setidaknya ada 19% (360.000) kematian di dunia yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Sementara itu, ada juga resiko jam kerja panjang yang ada kaitannya dengan sebab dari 750.000 kematian.
Penelitian yang sebelumnya dilakukan oleh ILO ini kemudian didukung oleh para Serikat Pekerja. Lantas turut melahirkan gagasan adanya Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional sejak 1996.
Akhirnya, ILO menetapkan tanggal 28 April sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional. Agar seluruh dunia memiliki tingkat kesadaran yang lebih tinggi mengenai pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.