Tak heran, banyak para korban tergiur dengan keuntungan tersebut. Sehingga terhitung dari November 2022 hingga Maret 2022 para korban sudah melakukan PO kepada tersangka si kembar.
“Awalnya barang yang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan, kemudian karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak,” kata Hengki.
Namun, sejak April 2022 sampai dengan saat ini, para tersangka tidak mengirimkan dan memberikan produk-produk Apple kepada para pengecer. Sehingga para korban lapor ke polisi.
Kerugian Hingga 35 Milyar
Disisi lain, Wadir Polda Metro Jaya melaporkan total kerugian yang telah diraup dari bisnis bodong si kembar yaitu mencapai Rp35 Miliar. Polisi polisi mengatakan si kembar menggunakan modus dengan skema ponzi untuk menipu sang korban.
“Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp 35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17, korban yang menggunakan LP,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Meski demikian, lanjut Imam, pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada, termasuk kasus lain terkait si kembar. Seperti diketahui, si kembar juga dilaporkan terkait kasus lain seperti penggelapan mobil.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan, kini si kembar terancam terkena jeratan pasal berlapis tentang penipuan dan ITE. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun. (els/ads)