Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Sidang Perdana Mario Dandy, Pihak Keluarga Tak Terlihat

Sidang Perdana Mario Dandy, Pihak Keluarga Tak Terlihat
Mario Dandy mengikuti sidang perdana terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya. Sumber: Jawa Pos

ANDALPOST.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat Kementerian Keuangan, yaitu Mario Dandy, akhirnya sampai di meja hijau.

Setelah hampir tiga bulan menjalani proses penyidikan, kasus ini telah masuk dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sidang tersebut digelar pada Selasa (06/07/2023), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang itu juga digelar secara terbuka sehingga para awak media bisa melihat langsung keseluruhan isi sidang. 

Namun, meski sidang tersebut dilakukan secara terbuka, para awak media dilarang melakukan siaran langsung, ataupun menyebarluaskan rekaman suara pada persidangan itu. Majelis Hakim ,yaitu Alimin Ribut Sujono, mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kesusilaan

Hasil Sidang

Dalam sidang tersebut, tersangka Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan yang terencana, dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hal ini terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku penganiaya David Ozora (17), beberapa waktu lalu.

“Terdakwa Mario Dany Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shae dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan (David) luka-luka berat,” ungkap Jaksa dalam persidangan yang digelar secara terbuka itu.

Jaksa mendakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 KUHP juncto, Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider, Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo.

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 76 C juncto. Pasal 50 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan vonis maksimal 12 tahun penjara.

Tidak dipungkiri, kasus Mario Dandy ini sempat menyita perhatian publik. Apalagi usai terbongkar kasus viral dirinya, Rafael Alun Trisambodo sebagai sang ayah terdakwa, ikut terbongkar kasus gratifikasi pajak. 

Berasal dari keluarga terpandang, kepolisian akhirnya memutuskan untuk mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan persidangan. Ratusan personel itu diharapkan bisa menjaga agar persidangan berjalan kondusif. 

“Sekitar 200 personel untuk pengamanan sidang itu,” jelas Kabag Ops Polres Metro Jaksel, Kompol Gunarto.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.