ANDALPOST.COM – Regulatory sandbox merupakan salah satu inovasi digital kesehatan yang diupayakan dalam kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan berbagai pakar di bidangnya.
Upaya tersebut dikembangkan melalui mekanisme pengujian dan penilaian terkait keandalan bisnis. Mulai dari aspek proses, model, teknologi, hingga tata kelola layanan telekesehatan yang mumpuni.
Tujuan diadakannya regulatory sandbox adalah untuk melindungi para pelaku industri kesehatan, dan pengguna layanan kesehatan. Dengan diterapkannya inovasi teknologi di bidang kesehatan ini, maka dapat segera dianalisis apabila terdapat suatu risiko di dalam masyarakat.
Hal ini tentu membutuhkan kerja sama antara pemerintah sebagai regulator sekaligus inovator, dan juga para penyedia layanan.
Lebih lanjut, Chief Digital Technology Office (DTO) Kemenkes, Setiadi mengatakan pemerintah, industri terkait, hingga organisasi profesi dan internasional dapat berkolaborasi dan bersinergi melalui regulatory sandbox.
“Melalui regulatory sandbox harapannya dapat terjadi kolaborasi bukan hanya dari sisi pemerintah melainkan juga dengan industri yang ada, termasuk juga dengan organisasi profesi maupun internasional. Sehingga bisa mendapat beragam masukan agar regulasi dapat mendukung inovasi tersebut,” ujar Chief DTO Kemenkes, Setiadi. Dalam acara Info Session Regulatory Sandbox Inovasi Digital Kesehatan, dikutip dari situs resmi Kemenkes RI pada Senin (8/4).
Perlu diketahui, Regulatory sandbox secara umum juga diperuntukkan untuk seluruh inovasi digital kesehatan di Indonesia.
Maka dari itu, pihak Kemenkes mengajak para pelaku industri atau penyedia layanan telekesehatan agar segera mendaftar ke regulatory sandbox.
Ada beberapa klaster telekesehatan yang menjadi klaster prioritas yang akan diikutsertakan pada layanan ini. Terdiri atas telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, serta telekesehatan lainnya.
Adapun teknologi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan jarak jauh mencakup dalam upaya layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.