Tiga manfaat utama bagi penyedia layanan apabila terdaftar dalam regulatory sandbox di antaranya antara lain:
Sebagai pemberi rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan.
Mekanisme regulatory sandbox di Indonesia dibentuk karena adanya faktor kesenjangan antara regulasi dan perkembangan inovasi di masyarakat.
Maka dari itu, perlu adanya upaya perwujudan partisipasi dari berbagai pihak terkait yang dapat diimplementasikan melalui skema regulasi sandbox ini.
Dalam hal ini, rekanan industri selaku inovator dengan pemerintah, akademisi, asosiasi dan masyarakat dapat membantu melakukan pengawasan dan pemberian rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan secara langsung.
Dapat melakukan penilaian kesesuaian dengan regulasi dan praktik baik inovasi (best practice)
Ada enam aspek yang menjadi standar penilaian, di antaranya yaitu sisi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan. Sistem informasi kesehatan, alat kesehatan/obat/teknologi, pembiayaan layanan dan tata kelola layanan.
Dari aspek-aspek tersebut, maka akan dilakukan penilaian berdasarkan kesesuaian terhadap beberapa regulasi. Baik itu regulasi yang telah berlaku, yang masih membutuhkan penyempurnaan. Atau perlu penyusunan bersama terhadap regulasi yang belum ada.
Adapun peran serta pemerintah sebagai regulator ialah melakukan penyusunan regulasi berdasarkan hal-hal yang terjadi di lapangan. Sekaligus menyesuaikan dengan inovasi yang sudah ada.
Namun, hal tersebut tentu harus mengedepankan prinsip keamanan pasien, pengguna layanan, tenaga kesehatan dan perlindungan data pribadi pengguna.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.