ANDALPOST.COM – Pemerintah resmi menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS. Dengan demikian, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sekarang Kemenkes sedang sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini sebagai landasan hukum bagi pengimplementasian kelas rawat inap standar (KRIS) pada Senin (27/3/2023).
BPJS Kesehatan belum mengumumkan adanya perubahan jumlah iuran saat ini, karena berdasarkan penegasan dari Presiden Joko Widodo, tidak boleh ada kenaikan sampai pada tahun 2024 mendatang.
“Nah, memang kan secara politik susah menerima, sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2023. Sehingga kita jaga bener sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik,” ucap Budi Gunadi.
Kepastian mengenai tidak adanya perubahan besaran premi, baik untuk kelas 1, 2, maupun 3 BPJS Kesehatan akan tetap terjamin. Meskipun adanya penyesuain tarif Indonesian Based Group (INA CBGs) dari BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit dalam rentang kisaran 12-30 persen.
Jika dilihat dari neraca keuangan, ia yakin kalau BPJS Keuangan masih kuat hingga 2024. Termasuk untuk membayar tarif INA CBGs yang baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2023.
Maka dari itu, 2025 diperkirakan akan menjadi tahun adanya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru akan terjadi.
“Harus ada kenaikan tarif yang memang menurut saya wajar. Enggak mungkin ruma sakit enggak naikin gaji karyawannya selama lima tahun kan enggak mungkin. Sekarang tinggal kita edukasi masyarakat bahwa kenaikan premi itu adalah sesuatu yang sangat wajar dilakukan,” ucap Budi.
Pada wawancara yang dilakukan CNBC Indonesia dengan Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa Perubahan Kedua mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020, dan tentang Jaminan Kesehatan bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mengacu pada Perpres No. 83 Tahun 2018.
Arif mengatakan untuk masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.