ANDALPOST.COM – Presiden Joko Widodo berikan respon soal tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades (Kepala Desa), Selasa (24/1/2023).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa masa jabatan Kades sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Desa.
UU tersebut menyatakan bahwa masa jabatan Kades telah diatur selama enam tahun dalam tiga periode dengan total jabatan 18 tahun.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Namun sebelumnya, Persatuan Perangkat Desa Indonesia telah menyampaikan tuntutannya mengenai 9 tahun masa jabatan dengan total tiga periode atau selama 27 tahun.
Para Kades yang tergabung tersebut telah menyampaikan tuntutan demonstrasi pada Senin (16/1/2023) lalu.
Sinyal Keberatan Presiden
Namun jika melihat lebih jauh, respon Jokowi menyiratkan bahwa keputusan itu bukanlah hal yang mudah diterima.
Seakan tidak menyerah, pada Rabu 25 Januari 2023, PPDI kembali menggelar aksi dengan menghadirkan masa lebih banyak.
Diketahui bahwa mereka akan menghadirkan 100.000 massa untuk hadir dalam menyampaikan aspirasi ini. Hal ini seakan-akan seperti jawaban dari PPDI atas respon Jokowi kemarin.
100.000 massa itu akan berkumpul kala mempersilahkan mereka menyampaikan tuntutan ke Gedung DPR RI.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga mempersilahkan dan menyerahkan segala prosesnya kepada DPR.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Diketahui bahwa tuntutan dari PPDI adalah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 soal masa jabatan.
Tujuan Diperpanjangnya Jabatan Kades
Dihimpun oleh The Andal Post dari beberapa keterangan Kepala Desa, bahwasannya mereka menginginkan masa jabatan ditambah untuk memaksimalkan program. Menurut mereka masa jabatan enam tahun terlalu sedikit.
Pendapat tersebut relevan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim. Menurutnya, ada kelemahan jika masa jabatan Kades hanya enam tahun dalam satu periode.
Mengingat banyak kongsi tegang politik kala pilkades. Hal ini berbuntut panjang selama beberapa tahun. Sehingga akan menghambat program dari Kades yang baru terpilih.
“Sama-sama (total selama) 8 tahun. Hanya bedanya, kalau ditambah (masa jabatan) menjadi sembilan tahun berarti hanya dua periode, yang sebelumnya bisa sampai tiga periode,” ujar Abdul Halim dari siaran pers Kemendes PDTT, Senin (23/1/2023).
“Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil,” katanya.
“Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca pemilihan kepala desa (pilkades),” ujar Abdul Halim lagi.
Dilansir dari laman media sosial @TMCPoldaMetro bahwa masa telah berkumpul sejak pagi tadi. Jumlah yang sangat banyak itu tentu akan mengganggu lalu lintas di sekitar. Sehingga telah dilakukan rekayasa lalu lintas.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.