Dr. Syamsudin memberikan contoh dalam Mahkamah Konstitusi, “karena saya Tahunya di MK terdapat yang namanya Speedy trial. Di mana Mahkamah Konstitusi ingin agar proses dan tahapannya itu berlangsung lebih cepat”.
Hal tersebut dianggapnya merupakan salah satu poin yang penting, karena salah satu indikator dari peradilan yang di-modernisasi adalah ketepatan waktu.
Dengan kata lain, proses berjalannya permohonan peradilan harus sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan oleh para pemohon, baik hari maupun jam jadwal.
Peradilan sangat diharapkan menciptakan kondisi tepat waktu tersebut dalam proses pelaksanaannya. Hal ini dikatakan bahwa adanya kecenderungan dari para hakim-hakim MA, MK, dan peradilan di bawahnya yang molor (bertambah lama) dalam waktu pelaksanaan persidangan.
Akan tetapi, hal tersebut bukanlah kesalahan institusi, karena hakim secara panel juga menjadi hakim di tempat yang lain. Sehingga, kemoloran saat persidangan bisa menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Adapun, kemoloran dari peradilan tersebut akan berdampak pada proses peradilan di sesi berikutnya, tambah Dr. Syamsudin kepada tim Andal Post. (ben/adk)