Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Suka Pamer Harta, Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Jogja Resmi Dicopot Jabatannya

Ilustrasi Eko Darmanto saat menjabat sebagai di Bea Cukai Yogyakarta. (Design by: Aini)

ANDALPOST.COM – Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatannya setelah ketahuan suka pamer harta di media sosialnya.

Eko sering memamerkan gaya hidupnya yang mewah lewat sosmed pribadi miliknya. Di sosmednya ia sering memamerkan motor gede miliknya, mobil antik miliknya hingga pesawat pribadi miliknya.

Namun, kini postingan sekaligus akun Eko di Instagramnya telah dihapus.

Tangkapan layar postingan Eko di instagramnya @eko_darmanto_bc1 sebelum dihapus.

Namun, apabila dilihat dari gaji dan tunjangan sebagai pejabat eselon III di Dirjen Bea Cukai per bulanya, Eko hanya menerima gaji sekitar Rp9,5 juta .

Mengetahui informasi tersebut, Wakil Menteri Keuangan meminta kepada Dirjen Pajak Bea Cukai untuk segera membebas tugaskan Eko Darmanto dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogjakarta.

Pencopotanya terhitung dari 2 maret 2023 dan langsung disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Ia mengatakan bahwa pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Eko.

Sebelumnya, Eko Darmanto mengakui bahwa ia memliki harta yang tidak dilaporkan kepada LHKPN.

“Atas klarifikasi tersebut ED dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan,” ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Mengenai kasus ini Kemenkeu akan menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya Dipanggil KPK

Eko Darmanto (Twitter/@iwanpiliang7)

Kemenkeu resmi memanggil Eko Darmanto pada tanggal 8 maret 2023 setelah sebelumnya ia dipanggil oleh Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan.

Itjen Kemenkeu mengatakan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan ini pihaknya akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta pihak lainnya.

Askolani sebagi Direktur Jendral Bea Cukai Kemenkeu dalam kesempatan yang sama akan menghormati langkah dari Itjen kemenkeu dan KPK.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.