Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Suntikan Imunisasi Ganda sebagai Upaya Pencegahan Campak Terus Digiatkan Pemerintah

Suntikan Imunisasi Ganda sebagai Upaya Pencegahan Campak Terus Digiatkan Pemerintah
Ilustrasi seorang anak mendapat suntikan ganda pencegah campak. (The Andal Post/Eeza Putri)

ANDALPOST.COM – Pemerintah hingga saat ini terus menggencarkan imunisasi dasar sebagai upaya memproteksi anak-anak di Indonesia dari berbagai penyakit yang dapat dicegah. 

Mengingat sebelumnya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan Polio terus terjadi secara berturut turut di tanah air.

Oleh karena itu, berbagai upaya untuk mencapai target dan tujuan dari imunisasi digiatkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebagaimana dikatakan dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi. Salah satunya penyakit campak. 

Lebih lanjut, program vaksinasi kejar dengan suntikan ganda juga telah diinisiasi oleh pemerintah. Hal ini tentu akan memudahkan masyarakat, khususnya para orang tua. 

Sebab, melalui suntikan ganda, bayi atau balita bisa memperoleh sebanyak dua vaksin dasar secara bersamaan dalam sekali kunjungan ke fasilitas kesehatan.

Kasus Campak di Indonesia

Berdasarkan informasi pada situs Kemenkes RI pada Selasa (2/5), Badan Kesehatan Dunia menunjukkan data terkait kasus campak di Indonesia sebanyak 2.161 kasus suspek. 

Di antaranya 848 kasus telah dikonfirmasi laboratorium dan 1.313 kompatibel secara klinis tersebar di 18 provinsi dari 38 provinsi, pada periode 1 januari – 3 April 2023 lalu.

Sementara pada 2022, Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) menjadi cakupan imunisasi yang dilakukan oleh Kemenkes. 

Dalam pelaksanaannya, BIAN terdiri atas dua tahap, yakni tahap pertama diberikan kepada semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini telah dilaksanakan pada Mei 2022.

Kemudian, BIAN tahap 2 telah dilaksanakan pada Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali.

“BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubella tanpa memandang status imunisasi sebelumnya,” kata Syahril.

“Kedua layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia,” lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.