Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian Hilang Kontak Usai jadi Tersangka

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim mengatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum kembali ke Indonesia menyusul dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Partai NasDem.

Silmy mengatakan, keberadaan terakhir Syahrul Yasin Limpo di Roma, Italia, terpantau dari data penyeberangan dan kerja sama antar negara. 

Menteri berangkat pada 24 September. Ia meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Roma. Syahrul Yasin Limpo rencananya akan kembali pada 30 September dan tiba di Indonesia pada 1 Oktober.  

“Sudah kami cek, belum ada info di sistem yang memberitahukan bahwa orang tersebut sudah ada di Indonesia,” kata Silmy saat ditemui usai kunjungan terbatas, Selasa (3/10/2023).

Didapatnya Beberapa Barang Bukti

SYL dalam kegiatan pertanian bersama FAO di Italia Sumber: Instagram SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru pada Kamis malam (28/09/2023). KPK juga menggeledah kantor Kementerian Pertanian yakni di ruangan Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/09/23), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyita uang tunai senilai Rp30 miliar yang ditemukan di dalam beberapa amplop. 

KPK menduga sebagian uang itu berasal dari pegawai terkait promosi dan mutasi di Kementerian Pertanian.

Saat penggeledahan berlangsung, Syahrul Yasin Limpo sedang tidak ada di rumah dan sedang mengunjungi peternakan model rumah kasa hortikultura di kawasan Almeria, Spanyol. 

Sehari sebelumnya, ia melakukan pertemuan dengan Dirjen Organisasi Pangan dan Pertanian.

Silmy saat ditemui di Istana mengaku belum menerima surat dari KPK terkait usulan atau keputusan memasukkan Syahrul Yasin Limpo sebagai buronan (DPO). Menurutnya, hal itu berkaitan dengan kebutuhan dalam hal proses penyidikan di KPK.

“Saya batasi sesuai tugas fungsional kami, yaitu kewenangan KPK, saya tidak bisa berkomentar (apakah kami akan melakukan penggeledahan sendiri atau tidak),” kata Silmy.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.