Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Memiliki Standar Baru, Simak Penjelasannya!

Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Memiliki Standar Baru, Simak Penjelasannya! (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan saat ini tengah dilakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan oleh pemerintah. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.

Berdasarkan keterangan resmi dari situs Kemenkes RI pada Minggu (15/1/2023) menyebutkan bahwa standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.

Hal ini selaras dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Penilaian kinerja FKTP ini bertujuan untuk memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu, dalam aturan tersebut, layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL juga ditambah. Tenaga kesehatan akan mendapatkan kapitasi, insentif atau remunerasi yang lebih baik dalam penyesuaian tarif tersebut.

‘’Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik atau dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,’’ Ujar Menkes Budi G. Sadikin pada Sabtu (14/1/2023).

Melalui revisi aturan yang dibelakukan tentu akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

‘’Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,’’ tambah Menkes Budi.

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian tarif yang diterima diharapkan dapat memberikan mutu layanan kesehatan yang semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Standar Tarif Kapitasi

Adapun untuk dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan. Standar tarif kapitasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Puskesmas bertarif Rp3.600 hingga Rp9.000 per peserta per bulan;
  2. Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara bertarif Rp9.000 hingga Rp16.000 per peserta per bulan;
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer memiliki tarif Rp 8.300 hingga Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  4. Praktik mandiri dokter gigi bertarif Rp3.000 hingga Rp4.000 per peserta per bulan.

Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan yaitu Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut akan dikalikan dengan koefisien risiko sakit pasien. Yakni sesuai usia, jenis kelamin, dan persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

BPJS Kesehatan memiliki perubahan aturan berdasarkan mekanisme penilaian kinerja yang akan disempurnakan. Beberapa di antaranya yakni dengan menyediakan indikator sesuai kebutuhan guna menilai mutu pelayanan, upaya promotif-preventif, dan pemberian insentif bagi FKTP berkinerja bagus.

Adapun salah satu faktor penentu penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP adalah ketersediaan dokter. Rasio dokter ini dibandingkan dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. 

Selain itu, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama. Mereka juga menambahankan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sedangkan untuk pelayanan faskes rujukan atau RS, terdapat perubahan seperti jenis layanan KB, kantong darah, dan pelayanan obat kronis.

Pengaturan Baru Pada Pelayanan INA CBG

Kemudian, terdapat pengaturan baru pada pelayanan dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ ginjal, pankreas, hati dan paru. 

Selanjutnya, dilakukan pula perubahan regionalisasi tarif pada beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan menjadi regional empat dari regional dua.

Perubahan cakupan pelayanan baru ini termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia. Layanan ini digunakan untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin.

Pelayanan lainnya yakni pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru. Juga obat alteplase, serta kantong darah.

Di samping itu, pada standar tarif Non INA CBG aturan barunya adalah kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.