Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Teka-teki Kenaikan Biaya Haji 2023

foto: Illustrasi Ibadah Haji yang tarifnya bakal dinaikan/pinterest

ANDALPOST.COM – Biaya haji untuk tahun 2023 ini masih menjadi perdebatan. Mengingat hingga detik ini, biaya haji masih dirundingkan. 

Kendati demikian, Kementerian Agama (Kemenag) berusaha agar keputusan kenaikan biaya haji bisa segera selesai. Lantaran rapat pembahasan bersama DPR berlangsung pada Selasa, (14/2).

Kekhawatiran masyarakat muncul karena sebelumnya pemerintah berencana menaikkan anggaran haji di kisaran 69 juta. Angka ini menjadi begitu berat khususnya bagi kelompok reguler. Bahkan kenaikan ini juga dinilai ugal-ugalan karena hampir separuh dari biaya sebelumnya.

Kekhawatiran ini membuat DPR menekan pemerintah agar kenaikan haji bisa ditekan sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mencoba bernegosiasi dengan Kemenag. Dalam agenda rapat, Yandri menginginkan agar masyarakat yang sudah lunas, tidak akan terkena dampak kenaikan.

Usulan Kenaikan

Usulan ini juga berlaku bagi jamaah yang sempat tertunda keberangkatan akibat pandemi dua tahun lalu. Yandri pun mengusulkan, sekitar 84 ribu jemaah yang sudah lunas tunda tahun 2020, tidak perlu lagi ada penambahan biaya.

“Jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020, sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (14/2). 

Yandri menambahkan, juga termasuk tahun 2021, tidak ada penambahan biaya haji.

“Termasuk 2021 tidak juga yang sudah lunas tunda, tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50% kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya,” tambahnya.

Menurut Yandri, jamaah yang sudah lunas artinya sudah menyelesaikan tanggung jawab. Sehingga tidak boleh terkena dampak kenaikan di tahun 2023. 

Laki-laki itu pun memastikan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk jamaah haji yang mendaftar di tahun 2023. Artinya jamaah tahun sebelumnya yang sudah mulai mencicil pembayaran tidak akan terkena dampak.

Jika memang terjadi kenaikan, itu hanya diangka normal tidak saklek seperti usul pemerintah sebelumnya.

“Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun,” jelas Yandri.