ANDALPOST.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah memasuki babak akhir. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan gugatan kepada Ferdy Sambo CS.
Ferdy Sambo telah dijatuhi tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 240 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, namun tuntutan ini dinilai tidak sesuai atas tindakan mantan Kadiv Propam Polri itu yang menjadi otak dari aksi bengis ini.
Kunci Balik Tuntutan Melalui Pengaruh Sambo
Bahkan belakangan terdapat isu bahwa pengaruh Sambo telah menjadi kunci dibalik tuntutan tersebut. Terdengar rumor adanya gerakan bawah tanah untuk memperingan masa hukumannya atau terhindar dari hukuman mati.
Rumor ini bahkan membuat Menko Polhukam Mahfud MD berbicara. Gerakan-gerakan tersebut tidak ditepis olehnya.
Kendati demikian namun Mahfud memastikan kalau jaksa tidak akan terpengaruh dengan gerakan tersebut. Sehingga putusan penjara seumur hidup adalah tuntutan yang objektif.
“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud MD kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Mahfud mengatakan bahwa terdapat gerakan yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan. Namun ada juga yang mendesak jika Sambo harus dihukum mati.
Di tengah gencarnya dua gerakan tersebut, Mahfud mengklaim bahwa jaksa tetap tidak terpengaruh dan independen.
“Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujarnya menambahkan.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini begitu ‘seksi’. Pasalnya melibatkan jenderal dengan pangkat bintang dua. Sehingga banyak orang tertarik untuk campur tangan dalam menciptakan akhir cerita.
Oleh karena itu, pihaknya sudah berencana akan mengingatkan hakim jelang sidang putusan agar bersikap independen. Mahfud berharap agar majelis hakim mampu menjaga indepedensi penanganan kasus ini.
“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” katanya pula.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.