ANDALPOST.COM – Akibat kerugian yang terus dialami oleh toko buku Gunung Agung, manajemen dari perusahaan buku tersebut mengumumkan bahwa pihaknya akan menutup seluruh tokonya.
Selain itu, manajemen perusahaan menuturkan bahwa sejak pandemi 2020, beberapa gerai toko buku Gunung Agung sebenernya sudah ditutup.
Toko yang ditutup saat itu terletak di Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta. Namun, kerugian yang diderita Gunung Agung bukan hanya sejak pandemi.
“Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar,” kata manajemen PT Gunung Agung Tiga Belas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/5/2023).
Baca juga:
Kopi Kenangan Siap Melantai di Bursa Saham |
“Dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya. Yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020,” lanjut manajemen.
Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, penutupan sisa outlet yang masih buka akan dilakukan sampai dengan akhir tahun ini.
Penutupan Gerai Berakibat PHK Massal
Disisi lain akibat dari penutupan sejumlah gerai toko buku Gunung Agung mengakibatkan hal itu berdampak kepada keputusan perusahaan. Pihak perusahaan membuat karyawannnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mirah Sumirat selaku Presiden Aspek Indonesia mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan. Hal itu terkait pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.
Mirah menyebut organisasi buruhnya adalah induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).
“PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
Total Korban PHK
Berdasarkan Laporan yang diterima, terdapat sekitar 220 pekerja Gunung Agung yang telah di PHK secara sepihak sejak tahun 2020 hingga 2022. Diduga hal tersebut akan terus berlanjut di tahun 2023 ini dengan total korban PHK 350 pekerja.
“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ujarnya.
Menurut Mirah, selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak. Hal tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilaporkan juga bahwa toko buku Gunung Agung telah mengontrak pekerja secara berulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Sehingga pada 24 Maret 2023, ASPEK Indonsia telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas. Bertujuan untuk menindak lanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.
Disisi lain, menanggapi laporan tersebut pihak perusahaan Gunung Agung mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihaknya telah mengikuti aturan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.