Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

THR PNS & Pensiunan Telat Dibayarkan, Hanya Terima Berapa?

THR PNS & Pensiunan Telat Dibayarkan, Hanya Terima Berapa
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya PNS & Pensiunan. (The Andal Post/Eeza Putri)

ANDALPOST.COM – Tidak terasa kini bulan Ramadhan telah memasuki penghujung. Bulan yang penuh rahmat ini biasanya tidak hanya dinantikan oleh para umat muslim di Indonesia. Melainkan ditunggu oleh semua pihak terutama yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun perusahaan swasta. 

Tiap tahunnya, para karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan bahkan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang nominalnya ialah satu kali gaji.

Pada tahun ini ASN, TNI, Polri dan juga pensiunan telah menerima THR ini sejak H-10 Idul Fitri atau pada 4 April 2023 lalu. Namun, pada tanggal tersebut belum semua ASN yang menerima THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembagian THR ini mungkin tidak dapat dilakukan secara serentak.

Pembagian THR ini dilakukan berdasarkan surat yang diajukan oleh masing-masing instansi baik pusat ataupun daerah. Jadi, kementerian keuangan mencarikan tergantung instansi mana yang lebih dahulu mengirimkan surat pengajuannya.

Berkaca dari pengalaman sebelum-sebelumnya, pembagian THR di kalangan PNS/ASN tidak pernah serentak. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menerima THR pasca Idul Fitri.

Tetapi, Sri Mulyani menegaskan bahwa THR tidak akan hangus, hanya waktu pencairannya saja yang butuh waktu. 

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: Ekonomi Bisnis)

“Tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” tegasnya, dikutip Rabu (12/4/2023).

Kementerian Keuangan juga serius menanggapi permasalahan ini. Sri Mulyani terus menghimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri. 

Terkait dengan pencairan, mantan pejabat Bank Dunia ini mengatakan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Sementara itu, pencairan dapat dilakukan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Para ASN dan juga pensiunan tahun ini harus mengelus dada sebab pemerintah belum bisa mencarikan 100% THR dan gaji ke-13. Alasannya ialah Indonesia masih terus melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Di samping itu, dia mengungkapkan ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab alasan pemerintah tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.