ANDALPOST.COM – Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) merupakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang memprioritaskan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang kekurangan dokter spesialis.
Pemerataan lulusan dokter spesialis ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis.
Hal ini mengingat mayoritas dokter spesialis hanya ditempatkan di wilayah-wilayah Pulau Jawa. Sehingga tidak merata dan terkonsentrasi dengan baik.
Diketahui, saat ini Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) telah diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Rencananya, PPDS tahun ini akan berjalan bersama dengan PPDS yang saat ini sudah berjalan di Universitas.
Sementara itu, Kemenkes akan melaksanakan tahap seleksi dengan sistem koordinasi secara terpusat. Adapun beberapa prinsip yang akan menjadi prioritas adalah meritokrasi, transparansi, kesetaraan, dan integrasi.
Langkah selanjutnya, apabila para dokter spesialis telah lulus residen maka akan mendapat Surat Ijin Praktek (SIP) spesialis dari Pemerintah Daerah. Kemudian akan didayagunakan di daerah asal atau Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Tanggapan Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan
dra. Oos Fatimah Rosyati selaku Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan menyampaikan, bahwa pemetaan dokter spesialis merupakan hal yang sangat penting dilakukan.
Hal ini dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis dari berbagai daerah kabupaten/kota. Juga lulusan college-based ataupun University-based diharapkan memiliki kualitas yang sama.
“Pemetaan dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis dari suatu kabupaten/kota dan diharapkan lulusan college-based dan university-based memiliki kualitas yang sama,” jelas Fatimah, dalam Uji Publik UU Kesehatan Rabu (27/9/2023).
Sementara itu, tim pakar atau praktisi kesehatan dr. Erfen Gustiawan juga mengungkapkan beberapa poin penting terkait hal ini. Ia mengatakan, poin penting yang harus diperhatikan tersebut diantaranya ialah salah satu dependen dari Organisasi Profesi adalah Kolegium.
Maka dari itu, pelaksanaan uji kompetensi perlu diperjelas dan diselenggarakan secara lokal dan nasional. Selain itu, bahasan lain seperti regulasi mengenai dokter PPDS dan jabatan fungsionalnya juga perlu dibahas dalam regulasi.
“Faktor yang tidak kalah penting adalah standar untuk kualitas, Spesialis harus memiliki acuan yang jelas, agar keluaran pendidikan dokter spesialis siap bekerja dan ditempatkan dimanapun” ujar dr. Rudi Hidayat perwakilan dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.