Lantaran hal itu, TikTok dianggap gagal mengambil tindakan yang tepat untuk menangani pengguna TikTok di bawah umur sesuai undang-undang. Lalu mengakibatkan aplikasi tersebut didenda sebesar 12,7 juta euro.
“Denda £12,7 juta kami mencerminkan dampak serius dari kegagalan mereka. Mereka tidak memeriksa siapa yang menggunakan platform mereka atau mengambil tindakan yang cukup untuk menghapus anak di bawah umur yang menggunakan platform mereka,” lanjut John.
Detail Kontroversi TikTok Ditemukan Kantor Komisi Informasi
Kantor Komisi Informasi menemukan bahwa TikTok telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum Inggris (GDPR Inggris) antara Mei 2018 dan 18 Juli 2020.
Berikut adalah beberapa pelanggaran TikTok yang ditemukan oleh Kantor Komisi Informasi, dikutip dari situs resmi Kantor Komisi Informasi, antara lain:
- TikTok memberi layanan kepada anak-anak (Inggris) di bawah usia 13 tahun dan memproses data pribadi mereka tanpa persetujuan atau otorisasi dari orang tua atau wali mereka.
- TikTok gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya mengenai bagaimana data mereka dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan. Sehingga pengguna platform, khususnya anak-anak, tidak mendapat informasi bagaimana menggunakan platform tersebut dengan baik.
- TikTok gagal memastikan bahwa data pribadi milik penggunanya di Inggris diproses secara sah, adil, dan transparan.
TikTok awalnya juga didenda sebesar 27 juta euro, tetapi regulator memutuskan jumlah denda ditetapkan sebesar 12,7 juta euro
Akibat dari temuan pelanggaran tersebut, akhirnya regulator telah menerbitkan children’s code (kode anak-anak) untuk membantu perlindungan anak-anak di dunia digital. (lfr/ads)