Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tolak Kenaikan UMP, Buruh Gelar Aksi Demo di Balai Kota Jakarta

Masyarakat Menolak Kenaikan Harga BBM dan Cipta Kerja (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Kegiatan ‘demo’ atau protes dilakukan oleh para buruh di balai kota Daerah Istimewa Ibukota (DKI) Jakarta pada hari Kamis (01/12/2022). Demo ini merupakan bentuk penolakan atas kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi).

Diketahui, kenaikan UMP pada tahun ini hanya sebatas 5,6 persen saja. Alhasil, kenaikan ini didasari atas keputusan Penanggungjawab (Pj) Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Disebut, kenaikan UMP ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada Senin (28/11/2022).

Andri menegaskan, bahwa memang sudah dapat dipastikan pada tahun depan, UMP Jakarta akan naik.

“Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,9 juta,” kata Andri pada Senin lalu.

Permintaan Para Buruh (UMP)

Tentunya, respon para buruh atas kenaikan ini berupa penolakan dan aksi demo yang dilakukan di Balai Kota.

Diketahui, Partai Buruh dan serikat-serikat buruh menjadi yang terdepan dalam penolakan ini.

Penolakan tersebut bukan tidak beralasan, kenaikan UMP yang hanya sebatas 5,6 persen ini dirasa tidak mampu memenuhi kebutuhan buruh.

Lalu, Sain Iqbal, selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, sekaligus Presiden Partai Buruh menyampaikan kekecewaannya atas kenaikan UMP.

“Kenaikan UMP DKI 5,6 persen atau sebesar Rp259 ribu akan membuat buruh semakin miskin,” pungkas Iqbal melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022).

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan bahwa kenaikan UMP Jakarta masih berada dibawah inflasi tahun 2021 sampai 2022 ini.

Di sisi lain, jika melihat kenaikan UMP Bogor, kenaikan di Jakarta hanya setengah dari kenaikannya yang sebesar 10 persen.

Alhasil, per tanggal 1 Desember, aksi demo ini telah dilakukan oleh para buruh. Rencanananya, demo akan dilakukan selama tujuh hari, sampai tanggal 7 Desember.

Pada aksi demo ini, diketahui para buruh menuntut agar kenaikan UMP Jakarta menjadi 10 persen, seperti halnya Subang, Majalengka dan Bogor.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.